Irjen Teddy Minahasa di tetapkan sebagai tersangka jenis sabu, di bela Henry Yosodiningrat

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Menu Navigasi

Irjen Teddy Minahasa di tetapkan sebagai tersangka jenis sabu, di bela Henry Yosodiningrat

Basri Alfaritzy
Senin, 17 Oktober 2022

Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa


Global News.Irjen Teddy Minahasa kini telah ditetapkan sebagai orang tersangka dalam kasus narkoba yang berjenis sabu. Menghadapi kasus narkoba, mantan Kapolda Sumbar ini dibela Henry Yosodiningrat.

"Ya benar," kata Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi AFP, Senin (17 Oktober 2022).

Henry Yosodiningrat mengaku diminta menjadi kuasa hukum oleh istri Teddy Minahasa. Henry Yosodiningrat yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), tidak serta merta menyetujui permintaan istri Teddy Minahasa itu.

"Akhirnya saya bilang belum bisa bilang siap, saya mau ketemu Teddy dulu. Setelah ketemu Teddy, dia menjelaskan ini, ini, ini," jelasnya.

Henry menjelaskan ada beberapa alasan mengapa ia ingin menemani Teddy Minahasa. Henry Yosodiningrat mengaku sudah lama mengenal Teddy Minahasa, dan menurutnya kliennya bukan yang disebut pengedar.

"Singkatnya, saya menerimanya (sebagai kuasa hukum Teddy Minassa) karena cerita Teddy datang dengan lead lain, dan dengan latar belakang Teddy, jadi saya percaya dan saya ingin mengambilnya," jelasnya.

Tersangka Inspektur Jenderal Teddy Minahasa

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penjualan sabu. Beberapa pasal memberikan hukuman mati maksimal kepada Inspektur Jenderal Teddy Minah.

"Tadi malam kami memeriksa Pak TM sebagai saksi. Siang ini kami melakukan pemeriksaan dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Kepala Seksi Propam Irwasda dan Ditkum," kata petugas Narkoba Kombes Mukti Juharsa Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Jumat. 14).10) saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat.

“Hingga sore ini sudah ditetapkan Pak TM sebagai tersangka dalam hasil kasus tersebut,” lanjutnya.

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Diancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidiary Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.