Hakim Mahkamah Agung memvonis terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, yang pada 2017 menjadi direktur perusahaan pemasok benih jagung untuk proyek pengadaan Distanbun NTB, delapan tahun penjara.
Pada Senin, juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono mengungkapkan di Mataram bahwa terdakwa Hubby dijatuhi hukuman delapan tahun penjara sebagai direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), sesuai dengan kutipan dari putusan batal. NIP: 4747 K/Pid.Sus/2022, tanggal 15 September 2022.
"Berdasarkan kutipan hukuman yang baru saja kami terima akhir pekan lalu, Mahkamah Agung memvonis Harpy delapan tahun penjara," kata Crick.
Majelis hakim yang diketuai Desnayeti bersama anggota Soesilo dan Ansori membacakan putusan kasasi terhadap terdakwa Hubby.
Ia melanjutkan, dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi terdakwa Harpy dan jaksa penuntut umum serta mengoreksi putusan kasasi terdakwa Harpy, No. 5/PID.TPK/2022/PT MTR, 23 Maret. 2022 .
Penyempurnaan itu mengubah hukuman terdakwa Harpy dari enam tahun penjara menjadi delapan tahun. Begitu juga dengan pidana denda Rp 500 juta dengan kurungan 6 bulan, dibandingkan sebelumnya Rp 400 juta dengan kurungan 3 bulan.
Selain mengubah sanksi pidana, hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa untuk membayar ganti rugi negara sebesar Rp 5,13 miliar dengan hukuman 1 tahun.
Pidana tambahan tersebut juga didasarkan pada putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr, tanggal 10 Januari 2022, yang mewajibkan terdakwa Habib untuk membayar biaya penggantian sebesar 5,13 miliar rupiah.
Dalam perkara ini, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 2(1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan Nomor 20 Tahun 2001 Joe. Pasal 55(1) KUHP Pertama.
Menurut hasil perhitungan, kerugian nasional dari pekerjaan PT WBS senilai Rp 11,92 miliar. Sisanya muncul pada karya PT SAM milik terdakwa Arianto Prametu senilai Rp 15,43 miliar.
Sementara kasusnya masih dalam penyelidikan, PT WBS dan PT SAM telah mencoba untuk memulihkan kerugian negara berdasarkan temuan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Dari PT SAM, menyetor Rp7,5 miliar. Sedangkan dari PT WBS, Rp 3,1 miliar. Uang tersebut disetorkan langsung ke kas negara tanpa melalui penyidik kejaksaan.
Distanbun NTB mengalokasikan anggaran Rp 48,25 miliar dalam proyek pengadaan benih jagung pada 2017. Distribusi benih berlangsung dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan oleh mitra PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap 2 oleh Mitra PT WBS Tergugat Hubby

Komentar